Prosedur dan Persyaratan Mutasi PNS
Prosedur Mutasi PNS Dalam Satu Instansi Daerah
Dinas/Badan/Sekretariat/Kecamatan membuat rekomendasi pindah ditujukan kepada Bupati
PNS Membuat permohonan pindah ditujukan kepada Bupati
Bupati menyetujui dan mendisposisikan surat permohonan pindah ke Unit Kerja yang membidangi bagian kepegawaian
Proses meneliti berkas oleh pengelola bidang mutasi
Proses berkas mutasi oleh pengelola bidang mutasi
Penomoran Surat oleh Sub Bagian Umum
Paraf koordinasi oleh
Kepala Sub Bidang Mutasi
Kepala Bidang Mutasi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Asisten Kepala Daerah Bagian Administrasi Umum
Sekretaris Daerah
Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi oleh Bupati
Selesai dan SK Mutasi bisa diambil pada Sub Bidang Mutasi
Persyaratan Dokumen Pelaksanaan Mutasi
Berstatus PNS;
Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
Dokumen analis jabatan dan analis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
Surat Rekomendasi Pindah dari Dinas/Badan/Kecamatan asal dan tujuan pindah perihal Rekomendasi Pindah Tugas
Surat Rekomendasi Kepala Sekolah bagi guru dan Kepala Puskesmas bagi tenaga kesehatan perihal bersedia melepas dari sekolah asal dan puskesmas asal
Surat Rekomendasi Kepala Sekolah bagi guru dan Kepala Puskesmas bagi tenaga kesehatan perihal bersedia menerima dari sekolah asal dan puskesmas tujuan
Bersedia untuk mengabdi selama 5 tahun pada unit kerja yang baru setelah dilakukan proses mutasi terhitung mulai dari TMT pada Surat Keputusan Mutasi
Foto copy SK CPNS
Foto copy SK PNS
Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
Foto copy Ijazah pendidikan terakhir
SKP satu tahun terakhir
Foto copy Kartu Pegawai