Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur dan Persyaratan Mutasi PNS


  1. Prosedur Mutasi PNS Dalam Satu Instansi Daerah

  1. Dinas/Badan/Sekretariat/Kecamatan membuat rekomendasi pindah ditujukan kepada Bupati

  2. PNS Membuat permohonan pindah ditujukan kepada Bupati 

  3. Bupati menyetujui dan mendisposisikan surat permohonan pindah ke Unit Kerja yang membidangi bagian kepegawaian

  4. Proses meneliti berkas oleh pengelola bidang mutasi

  5. Proses berkas mutasi oleh pengelola bidang mutasi

  6. Penomoran Surat oleh Sub Bagian Umum 

  7. Paraf koordinasi oleh

  • Kepala Sub Bidang Mutasi

  • Kepala Bidang Mutasi

  • Kepala Badan Kepegawaian Daerah

  • Asisten Kepala Daerah Bagian Administrasi Umum

  • Sekretaris Daerah

  • Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi oleh Bupati

  1. Selesai dan SK Mutasi bisa diambil pada Sub Bidang Mutasi 


  1. Persyaratan Dokumen Pelaksanaan Mutasi

  1. Berstatus PNS;

  2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;

  3. Dokumen analis jabatan dan analis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;

  4. Surat Rekomendasi Pindah dari Dinas/Badan/Kecamatan  asal dan tujuan pindah perihal Rekomendasi Pindah Tugas

  5. Surat Rekomendasi Kepala Sekolah bagi guru dan Kepala Puskesmas bagi tenaga kesehatan perihal bersedia melepas dari sekolah asal dan puskesmas asal

  6. Surat Rekomendasi Kepala Sekolah bagi guru dan Kepala Puskesmas bagi tenaga kesehatan  perihal bersedia menerima dari sekolah asal dan puskesmas tujuan

  7. Bersedia untuk mengabdi selama 5 tahun pada unit kerja yang baru setelah dilakukan proses mutasi terhitung mulai dari TMT pada Surat Keputusan Mutasi  

  8. Foto copy SK CPNS 

  9. Foto copy SK PNS

  10. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir

  11. Foto copy Ijazah pendidikan terakhir

  12. SKP satu tahun terakhir

  13. Foto copy Kartu Pegawai